Baca Juga
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unsyiah Banda Aceh merilis lima “dosa besar PSSI Aceh terkait penyelenggaraan laga ujicoba Timnas U-19 vs Pra PON Aceh pada Jumat malam (6/6/2014) di Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh.
Berikut 5 “dosa besar” PSSI Aceh yang disampaikan oleh BEM Hukum Unsyiah sebagaimana disebutkan dalam siaran persnya Selasa 10 Juni 2014:
- Kurangnya sistem keamanan dan pengamanan (security system) dari PSSI Aceh baik pada saat pemeriksaan tiket penonton dan saat pertandingan berlangsung
- PSSI Aceh membiarkan banyaknya calo-calo tiket menjelang pertandingan
- PSSI Aceh melakukan diskriminasi hak penoton atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan sebagaimana yang diatur Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Tidak ada profesionalisme dari Panitia Pelaksana yang dibentuk PSSI Aceh
- Dalam penyelenggaraan pertandingan PSSI Aceh bersifat mencari keuntungan (profit orientik)
BEM Hukum Unsyiah itu mendorong adanya adanya penghormatan dan perlindungan terhadap konsumen (penonton). “Ini juga sekaligus memberikan pelajaran bagi panitia penyelenggera (PSSI Aceh) untuk tidak semena–mena dalam bertindak,” sebut Teuku Reza Maulana dari BEM Fakultas Hukum.
Menurutnya, pengabaian terhadap hak konsumen tersebut tidak bisa ditolerir. “Logika berharap untung besar harus dikalahkan dengan tetap menghormati hak konsumen yang sudah dilanggar,” tulisnya dalam siaran pers.
BEM Hukum itu kini membuka posko pengaduan kepada penonton yang merasa dirugikan oleh penyelenggara laga ujicoba yang ditonton oleh banyak orang tersebut. Posko itu dibuka hingga Kamis (12/6) pukul 12.00 WIB di jalan Tgk Diblang No. 72 A Gampong Mulia Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.