Baca Juga
Penonton Berencana Gugat Penyelenggara Laga Timnas U-19 vs Pra PON Aceh. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala sedang menggalang dukungan dari semua pihak yang dirugikan oleh penyelenggara laga ujicoba Timnas U-19 vs Pra PON Aceh, Jumat (6/6) malam di Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya Banda Aceh, untuk sama-sama melakukan gugagat ke pengadilan.
Gugagat terkait penyelenggaraan laga Timnas U-19 vs Pra PON Aceh sebut mereka dalam siaran pers kepada wartawan, Senin (9/6), karena banyak kejanggalan dan kecerobohan panitia. "Kami penonton dirugikan oleh panitia karena telah membayar sejumlah uang masuk namun tidak mendapat tempat yang layak. Untuk itu kami berencana menggugat PSSI Aceh selaku badan publik sebagai penyelenggara kegiatan," sebutnya dalam keterengan tertulis.
Dijelaskan, hal yang paling mendasar dalam gugatan itu bahwa mereka penonton (selaku konsumen) diperlakukan secara tidak layak oleh PSSI Aceh dengan tidak memberikan tempat duduk sesuai dengan harga tiket yang sudah dibayar. "Padahal dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa konsumen mendapatkan hak untuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa.
"Untuk itu PSSI Aceh (penyelenggara laga ujicoba Timnas U-19 vs Pra PON Aceh) telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan konsumen," tulisnya.
Disebutkan juga, untuk informasi lebih lanjut dalam menggalang dukungan semua pihak yang dirugikan oleh penyelenggara laga tersebut, dapat menghubungi koordinatornya Teuku Reza Maulana di nomor hp: 085370652845. "Posko penggalangan dukungannya akan segera dibentuk," demikian disebutkan dalam rilis tersebut.
Gugagat terkait penyelenggaraan laga Timnas U-19 vs Pra PON Aceh sebut mereka dalam siaran pers kepada wartawan, Senin (9/6), karena banyak kejanggalan dan kecerobohan panitia. "Kami penonton dirugikan oleh panitia karena telah membayar sejumlah uang masuk namun tidak mendapat tempat yang layak. Untuk itu kami berencana menggugat PSSI Aceh selaku badan publik sebagai penyelenggara kegiatan," sebutnya dalam keterengan tertulis.
Dijelaskan, hal yang paling mendasar dalam gugatan itu bahwa mereka penonton (selaku konsumen) diperlakukan secara tidak layak oleh PSSI Aceh dengan tidak memberikan tempat duduk sesuai dengan harga tiket yang sudah dibayar. "Padahal dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa konsumen mendapatkan hak untuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa.
"Untuk itu PSSI Aceh (penyelenggara laga ujicoba Timnas U-19 vs Pra PON Aceh) telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan konsumen," tulisnya.
Disebutkan juga, untuk informasi lebih lanjut dalam menggalang dukungan semua pihak yang dirugikan oleh penyelenggara laga tersebut, dapat menghubungi koordinatornya Teuku Reza Maulana di nomor hp: 085370652845. "Posko penggalangan dukungannya akan segera dibentuk," demikian disebutkan dalam rilis tersebut.